Perry Warjiyo Kemungkinan Calon Tunggal Gubernur BI

Perry Warjiyo Kemungkinan Calon Tunggal Gubernur BI

trendingtopic.co.id – JAKARTA – Perry Warjiyo kemungkinan besar kembali dicalonkan menjadi gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028. Dilantik menjadi gubernur BI pada 24 Mei 2018, Perry dinilai sukses memimpin bank sentral dan menjalin kerja sama dengan otoritas fiskal dan lembaga keuangan saat ekonomi Indonesia didera pandemi Covid-19, 2020-2021.

“Presiden Jokowi puas dengan kinerja Perry yang dinilai sukses memimpin BI di saat ekonomi Indonesia diterpa turbulensi akibat pandemi,” kata sumber Investor Daily, Selasa (21/02/2023). Pada hari yang sama, Presiden mengatakan, dirinya sudah mengantongi nama calon gubernur BI yang hendak diajukan ke DPR, Rabu (22/02/2023).

Spekulasi yang beredar menyebutkan sejumlah nama calon gubernur BI, yakni Perry Warjiyo, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

Perry, Sri Mulyani, dan Purbaya selama ini berada dalam satu tim, yakni Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Satu anggota lainnya adalah Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

“Presiden akan mengajukan satu nama, yakni Perry,” kata sumber Investor Daily. KSSK yang dipimpin Menkeu dinilai sukses mengatasi kontraksi ekonomi selama pandemi. Kerja sama BI dan Kemenkeu sangat bagus dalam menjaga stabilitas moneter dan kredibilitas fiskal.

Untuk memenuhi kebutuhan dana besar di saat pandemi, BI bersedia hadir di pasar perdana lelang surat berharga negara (SBN) sebagai non-competitor bidder. Selama 2020 dan 2021, dana quantitative easing yang diberikan BI mencapai Rp 1.200 triliun.

Dengan cara itu, pemerintah tidak kesulitan menjual Surat Berharga Negara (SBN) untuk memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 maupun 2021. Selama dua tahun itu, pemerintah memiliki dana cukup untuk penanganan Covid (PC) dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Ke depan, Presiden menekankan sustainability. Tim yang sudah menampilkan kinerja yang baik harus dipertahankan. Sri Mulyani akan dipertahankan pada posisi Menkeu. Demikian pula Perry Warjiyo sebagai gubernur BI. Apalagi tahun 2023 adalah tahun yang tidak baik-baik saja. IMF memperkirakan, tahun ini sekitar 30% negara di dunia didera resesi ekonomi. Indonesia membutuhkan tim yang berpengalaman.

Selama ini, baru dua gubernur BI yang menjalankan tugas selama dua periode, yakni gubernur BI ke-6 Radius Prawiro dan gubernur BI ke-7 Rachmat Saleh, 5 April 1973-16 Maret 1978 dan 16 Maret 1978-16 Maret 1983. Jika terpilih lagi, Perry akan menjadi gubernur BI k-16 yang menjabat dua periode.

Masa jabatan gubenur BI adalah lima tahun, dan menurut Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI, dapat diangkat kembali untuk untuk satu kali masa jabatan berikutnya. “Jadi, dari sisi legal tak masalah,” kata sumber itu.

Masa jabatan Perry sebagai gubernur BI akan berakhir pada Mei 2023 setelah menjabat selama lima tahun menggantikan Agus Martowardojo. Pengangkatan Perry sebagai Gubernur BI tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 70/P/2018 tertanggal 16 April 2018.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, calon gubernur BI diusulkan dan kemudian diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI yang kemudian akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR sebelum diputuskan untuk disetujui atau tidak.

Fokus sebagai Menkeu

Menanggapi isu pencalonannya sebagai gubernur BI, Sri Mulyani mengatakan bahwa penentuan dan masa pergantian Gubernur BI sudah diatur dalam undang-undang (UU). “Gubernur Bank Indonesia diatur dalam undang-undang, itu prosesnya sudah ada,” kata dia baru-baru ini.

Sri Mulyani menegaskan, saat ini dia fokus menjalankan tugas sebagai menteri keuangan. Sebagai Menkeu, dia juga berperan sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangn (KSSK). KSSK terdiri atas Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI, dan LPS.

“Kami berempat tetap fokus mengerjakan apa yang ada di dalam KSSK, karena ini adalah tugas utama kita, yaitu menjaga stabilitas sistem keuangan dan pemulihan ekonomi,” tutur Sri Mulyani.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah mengatakan sebaiknya Presiden Jokowi hanya mengusulkan satu nama calon Gubernur BI ke DPR guna mengurangi berbagai spekulasi dan manuver yang tidak perlu di tahun politik.

Menurut Said, figur Gubernur BI yang ideal adalah yang memiliki chemistry dengan pemerintah, khususnya kementerian sektor perekonomian dan keuangan, serta otoritas lainnya seperti OJK dan LPS. Hal itu karena kedudukan BI sangat penting sebagai regulator sektor makroprudensial.

“Apalagi setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kita membutuhkan banyak aturan pelaksana yang harus segera dibuat. Butuh kerja cepat dan solid di antara Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang di dalamnya ada unsur BI,” jelas dia. (th/ant)

error: Content is protected !!